">
Jika melanggar, konsekuensinya bakal berurusan dengan Satgas Saber Pungutan Liar (Pungli) yang terdiri dari TNI, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah. Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun nomer 22/2017 tentang Perubahan atas Perda Kota Madiun nomer 25/2011 tentang Retribusi Pelayanan... selengkapnya
Dikutip dari MADIUN, KOMPAS.com – Wali Kota Madiun, Maidi membolehkan warganya menggelar hajatan meski diberlakukan perpanjangan PPKM berskala mikro terhitung Selasa (23/2/2021) hingga Senin (8/3/2021). Hanya saja, hajatan yang digelar harus mentaati protokol kesehatan dan memenuhi persyaratan yang diberlakukan pemerintah.... selengkapnya
Selamat datang kembali, silahkan login ke akun Anda.
Belum menjadi member? Daftar